Hari masih pagi saat saya memarkirkan motor di halaman dalam Polresta Denpasar. Parkiran nampak padat, namun tidak penuh sesak. Beberapa orang terlihat hilir mudik masuk-keluar sebuah ruangan di dekat sana, ruangan yang juga merupakan tujuan saya hari ini untuk mengurus perpanjangan SIM C yang habis tahun ini. Di sepanjang jendela ruangan itu, tertempel kertas-kertas bertuliskan “Calo Dilarang Masuk” dengan font besar. Bahkan, di parkiran motor terpasang spanduk besar bertuliskan, “Kami Senang Jika Anda Mengurus SIM dengan Jalur Resmi”.
Ingatan saya melayang ke 15 tahun lalu, saat saya mendapatkan Surat Ijin Mengemudikan motor saya pertama kalinya. Saat itu, calo bebas keluar-masuk dan menawarkan jasanya. Bahkan, lima tahun lalu saat saya memperpanjangnya pun, masih ada beberapa calo yang menawarkan jasanya di parkiran dalam walau dengan bisik-bisik, takut ketahuan.
Namun, tahun ini berbeda. Tidak seorang pun datang menawarkan jasanya ke saya. Jawabannya terpampang jelas di beberapa spanduk yang juga terpasang di sana. Ada sanksi tegas, rupanya.
Tepat di depan pintu masuk ruang pembuatan SIM, terdapat papan berisi informasi mengenai tata cara pengajuan SIM, baik untuk memperpanjang maupun pembuatan SIM baru. Karena saya hanya memperpanjangnya, jadi saya hanya perlu melakukan ini:
- Saya perlu mencari surat keterangan sehat dari dokter umum. Dokter umum mana saja bisa, tapi karena belum membawanya, kebetulan di dekat situ ada klinik dokter umum. Jadilah saya pergi ke sana untuk mencari surat keterangan itu dulu. Di sana, saya hanya dicek tekanan darah lalu dites buta warna. Jika lulus, surat itu akan dikeluarkan. Biaya: 25 ribu.
- Fotokopi KTP, SIM, dan surat keterangan sehat rangkap 2.
- Mengisi form perpanjangan SIM.
- Membayar 75 ribu rupiah melalui loket BRI yang ada di sana dengan melampirkan fotokopi SIM, KTP dan surat keterangan sehat rangkap 2, beserta form pengajuan perpanjangan, dan SIM asli.
- Setelah pihak bank menerima pembayaran, satu rangkap form tersebut berikut kelengkapannya akan diserahkan kembali dalam sebuah map yang akan dimasukkan ke loket 1 untuk mendapatkan no. registrasi pendaftaran.
- Setelah menunggu 5 menit, nama saya dipanggil. Map dikembalikan dan disetor ke ruangan Data B untuk kemudian dikonfirmasi kebenaran identitas di dalamnya.
- Setelah data dikonfirmasi dan dimasukkan ke dalam komputer di ruang Data B, selanjutnya saya diambil fotonya di ruang foto serta dimintai tanda tangan dan sidik jari.
- Foto selesai. Berkas dikembalikan untuk kemudian dimasukkan ke loket di ruang pencetakan SIM.
- Tidak sampai 10 menit, voila… SIM saya pun jadi. :)
Total waktu yang diperlukan semenjak datang hingga SIM kelar, tidak sampai sejam. Jadi, alasan mempersingkat waktu dengan menggunakan jasa calo pun batal. Biaya keseluruhan, 101 ribu rupiah (dengan surat keterangan sehat dari dokter dan fotokopi). Bandingkan dengan menggunakan calo yang kabarnya bisa mencapai 200 ribu-an. Kasihan duitnya, kan. Karena itu, ayo mulai dari sekarang urus SIM dengan jalur resmi. Cepat dan singkat, kok. Kalau kebingungan, tanya saja kepada polisi yang bertugas di bagian informasi. Dengan penuh senyuman, beliau akan membantu menerangkan. :)
Untuk yang kerja pagi, mungkin bisa ijin ke atasan untuk datang lebih siang. Pengurusan SIM hanya kurang dari sejam, dan kantor pengurusannya sudah buka sejak pukul 8 pagi. Jadi, gak ada alasan gak sempat lagi, kan? :)
Terakhir, saya ingin mengutip salah satu quote dari sebuah film Indonesia ternama,
“Hari gini ngurus SIM masih pakai calo? Apa kata Dunia~ ?”
:D
PS: Saya sudah mengurus perpanjangan SIM C secara resmi sejak lima tahun lalu. Sebenarnya untuk perpanjangan tahun ini, saya berencana melakukannya melalui Pelayanan SIM Keliling yang memang resmi disediakan oleh pihak kepolisian. Maksudnya sangat mulia, untuk mempermudah pengurusan SIM dimana saja. Pelayanan SIM Keliling ini menggunakan mobil minibus yang biasanya berpindah untuk kemudian mangkal di beberapa titik tertentu. Nah, masalahnya sepanjang minggu kemarin kok saya tidak bisa menemukannya dimana pun. Entah saya kena sindrom “Sesuatu itu kalau dicari justru gak ketemu”, atau saya yang kurang mencari informasi tentang jadwal mangkalnya. Agak menyesal sih, karena ingin sekali merasakan pengalaman baru mengurus SIM di mobil itu. Tapi, daripada telat mengurus gara-gara sibuk mencarinya, lalu ditilang polisi karena SIM saya keburu habis masa berlakunya, yah lebih baik ditunda dulu keinginannya. First thing first, right? :)






















